Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Makassar Penganiaya Anak Pacar yang Masih 14 Bulan Ditangkap

Kompas.com - 09/02/2021, 17:47 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap MRP (21), pria yang menganiaya anak dari pacarnya yang masih berusia 14 bulan hingga mengalami luka parah saat berada di kamar kosnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/2/2021) malam. 

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman mengungkapkan, MRP ditangkap tim Resmob Polsek Panakkukang di salah satu tempat kumpul pengemudi ojek online di Jalan A. P. Pettarani, Makassar, Selasa (9/2/2021) sore.

MRP yang juga merupakan pengemudi ojek online itu kini ditahan di sel Mapolsek Panakkukang.

"Tim kami dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku tadi siang dan sore ini untuk pelaku sudah kami amankan dan sekarang sudah ada di Mapolsek Panakkukang," kata Jamal saat diwawancara wartawan di Mapolsek, Panakkukang, Selasa sore. 

Baca juga: Diduga Dianiaya Pacar Ibunya, Balita di Makassar Alami Luka di Sekujur Tubuh

Jamal menuturkan, pelaku risih dan kesal setelah mendengar tangisan korban saat ditenangkan ibunya.

Dengan emosi, MRP kemudian mengambil korban lalu menganiayanya dengan menggunakan tangan. 

Atas aksi kejinya tersebut, polisi menersangkakan MRP dengan Pasal 85  UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

"Pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban ataupun korban ini rewel sehingga korban beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap pelaku ini," ujar Jamal. 

Baca juga: Kronologi Balita 14 Bulan di Makassar Dianiaya Pacar Ibu Kandungnya

Saat ini, kata Jamal, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com