Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilu, Perempuan Diperkosa Ayah Kandung hingga Miliki 3 Anak, 2 di Antaranya Cacat Mental

Kompas.com - 09/02/2021, 17:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MTM (32) seorang perempuan di Sumba Barat, NTT melaporkan ayah kandungnya, TWL ke polisi karena telah memperkosanya selama 7 tahun.

Pemerkosaan terjadi sejak tahun 2007. Kala itu MTM masih berusia 20-an dan pemerkosan terus terjadi hingga tahun 2014.

Selama tujuh tahun diperkosa oleh ayah kandungnya, MTM melahirkan 3 anak, dua laki-laki dan seorang perempuan.

Anak sulung mereka JTA (13) dan si bungsu DMK (8) mengalami cacat mental. Sedangkan anak kedua adalah PTI seorang perempuan yang kini berusia 10 tahun.

Selama ini tiga anak tersebut diasuh oleh korban dan istri pelaku. Mereka juga tinggal di rumah pelaku.

Baca juga: Terungkap, Pria Ini Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan Tiga Anak

Pelaku mengakui perbuatannya

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto membenarkan kejadian tersebut. Ia megatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi pada 28 November 2020.

"Korban telah melahirkan tiga orang anak akibat dari perbuatan pelaku tersebut. Di mana ketiga orang anak tersebut dirawat oleh korban dan istri pelaku. Dan, ketiganya juga tinggal di rumah pelaku," kata Arianto, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2021) siang.

Ia mengatakan pelaku mengakui telah menyetubuhi anak perempuannya hingga melahirkan 3 anak.

Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Putri Kandung hingga Punya 2 Anak, Dilakukan sejak SD dan Terancam Dikebiri

"Pelaku tidak pungkiri bahwa sebelumnya pelaku pernah menyetubuhi korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan tiga orang anak," ungkap Arianto.

Saat ini penyidik Polres Sumba Barat telah mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

"Penyidik sedang menunggu hasil penelitian JPU terkait perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Arianto.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan, Terbongkar Setelah Pamannya Curiga Lihat Tubuh Korban Terus Membesar

TWL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sumba Barat.

Ia dijerat Pasal 289 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan di ruang tahanan Polres Sumba Barat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ignasius Sara | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com