Hendri mengatakan jika pelaku dan para korban adalah teman dekat dan susah saling mengenal cukup lama karena sama-sama bekerja sebagai penyanyi dangdut.
Baca juga: Jangan Terjebak Investasi Bodong Saat Pandemi, Coba Perhatikan Langkah Ini
"Satu hal yang menarik antara pelaku dan korban, mereka adalah teman. Teman yang cukup dekat. Mereka sama-sama merupakan penyanyi yang ada di wilayah Kabupaten Malang sehingga sudah kenal cukup lama," kata dia.
Saat ini pelaku diamakan oleh polisi dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.
Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.