Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Investasi Tembakau dan Gula, Penyanyi Dangdut Tipu Rekan Sesama Biduan hingga Rp 450 Juta

Kompas.com - 09/02/2021, 15:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RH (43) seorang penyanyi dangdut asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan modus investasi jual beli tembakau, gula merah, dan gula putih.

Korban adalah DK (39), Dw (28), dan YA (25) yang berprofesi sama seperti RH sebagai penyanyi dangdut.

Kepada para korban, RH mengaku memiliki usaha dan dijanjikan keuntungan hingga 50 persen dalam jangka 21 hari.

Baca juga: Penyanyi Dangdut Ini Tipu Sesama Biduan Senilai Rp 450 Juta dengan Modus Investasi

Namun ternyata keuntungan yang dijanjikan RH tak pernah ditepati. Para korban pun mengalami total kerugian hingga Rp 450 juta.

Saat diselidiki, ternyata investasi tersebut fiktif

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan penipuan dilakukan RH sejak Mei 2021 hingga Juli 2021.

Baca juga: 5 Kasus Investasi Bodong di Tanah Air, Libatkan Istri Polisi hingga Mantan Pegawai Bank

"Tersangka menawarkan investasi untuk berdagang barang-barang di antaranya tembakau dan gula merah dengan iming-iming perolehan keuntugan sebesar 50 persen dari modal awal."

"Sehingga atas janji keuntungan yang menggiurkan tersebut korban menyerahkan uang kepada tersangka sebagai investasi," kata Andaru, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

"Namun, ternyata keuntungan hasil investasi tidak diberikan dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa investasi tersebut adalah fiktif," imbuh dia.

Baca juga: Bareskrim Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma Group

Untuk keperluan pribadi dan dipinjam ke orang lain

ilustrasi investasiFREEPIK/JCOMP ilustrasi investasi
Sementara itu Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan ke pihak lain.

"Uangnya sebagian ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi kehidupan sehari-hari, ada yang digunakan untuk dipinjamkan ke pihak lain," kata dia.

Dari tiga korban, mereka menginvestasikan uangnya senilai Rp 88,5 juta, Rp 297 juta, dan Rp 65 juta dengan total kerugian mencapai Rp 450.juta-an.

Hendri menyebut kasus tersebut terungkap setelah tiga korban melapor ke polisi.

Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Investasi Bodong oleh Kampung Kurma Group

Laporan dilakukan karena RH tak kunjung menepati keuntungan yang telah dijanjikan.

"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah 14 hari hingga 21 hari. Kalau 21 hari keuntungan bisa 50 persen, kalau 14 hari di bawah 50 persen," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com