Korban melaporkan kasus itu karena pelaku tidak kunjung menepati keuntungan yang dijanjikan dari investasi tersebut.
"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah 14 hari hingga 21 hari. Kalau 21 hari keuntungan bisa 50 persen, kalau 14 hari di bawah 50 persen," kata dia.
Hendri mengatakan, pelaku dan korban sudah saling mengenal cukup lama karena sama-sama menjadi biduan.
"Satu hal yang menarik antara pelaku dan korban, mereka adalah teman. Teman yang cukup dekat. Mereka sama-sama merupakan penyanyi yang ada di wilayah Kabupaten Malang sehingga sudah kenal cukup lama," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Malang Kritik Kebijakan PPKM Mikro karena Hal Ini
Uang hasil penipuan itu digunakan untuk keperluan pribadi dan dipinjamkan ke orang lain.
"Uangnya sebagian ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi kehidupan sehari-hari, ada yang digunakan untuk dipinjamkan ke pihak lain," kata dia.
Korban sudah menginvestasikan uangnya senilai Rp 88.500.000, Rp 297.000.000 dan Rp 65.000.000. Total kerugian yang dialami korban Rp 450.500.000.
Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.