Karena penasaran, sang nenek pun lantas mengeceknya dan benar bayi itu sudah tidak bernyawa lagi.
"Ternyata saat dicek oleh nenek korban, bayi itu sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Hukuman maksimal adalah hukuman mati," tegasnya.
Sementara itu, FM, suami AO mengaku sudah curiga jika istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Hal itu diketahui FM sejak AO masih mengandung korban.
"Dari mengandung lima bulan, saya udah curiga," kata FM.
Terkait dengan kasus yang dialami istrinya, FM pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Saya serahkan kepada polisi, baik buruknya istri saya ke polisi," ujarnya.
Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.