Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Sabu Dalam Kondom di Dubur, 2 Pria Ini Ditangkap di Bandara

Kompas.com - 09/02/2021, 14:07 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - MRS (33) dan S (50), warga Desa Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB di Bandara Lombok.

Kedua pelaku ditangkap karena kedapatan membawa empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 339,7 gram yang disembunyikan di dalam dubur dan celana dalam.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra menuturkan, narkotika senilai Rp 679,4 juta ini disembunyikan dengan modus roket.

Modus roket yaitu membungkus paket sabu dengan kondom kemudian menyembunyikannya ke dalam dubur.

Baca juga: Cium Kaki Ibu di Depan Polisi, Pria Ini Minta Maaf Telah Curi Motor Korban Demi Judi Online

"Sabu dibungkus menggunakan kondom itu ada empat paket empat kondom yang beratnya sekitar hampir 400 gram. Kemudian masing-masing dua paket disembunyikan di dalam dubur, yang satu orang lagi disembunyikan di sekitar kemaluannya," kata Sugianyar, dalam keterangan pers, Selasa (9/2/2021).

Sugianyar menuturkan, MRS dan S ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Lombok, Sabtu (30/1/2021) pukul 14.45 Wita.

Kedua pelaku merupakan penumpang pesawat Citilink dengan rute perjalanan Bandara Kualanamu, Medan-Jakarta-Bandara Lombok.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua penumpang yang dicurigai, petugas lalu melakukan interogasi singkat serta penggeledahan kepada keduanya.

Hasil penggeledahan, pelaku MRS membawa dua paket sabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom. Sabu tersebut disembunyikan di celana dalam pelaku.

Sementara pelaku S, membawa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

 

"Saudara S mengeluarkan sabu dari duburnya dan didapati dua buah paket sabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus kondom," kata Gde Sugianyar.

Keduanya mengaku disuruh mengambil sabu di Medan oleh seseorang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya dijanjikan akan mendapatkan upah sekitar Rp 10-20 juta untuk satu kali pengiriman.

Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Lombok Timur.

Selanjutnya, dua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pelaku Skimming Curi Data ATM dengan Mudah, Ini Cara Pencegahannya

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BNN mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

"Walaupun saat ini kita semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, BNN akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba," Kata Sugianyar.

Sugianyar meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor ke petugas berwajib apabila terdapat aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com