Pelaku mengaku memperoleh kartu-kartu itu dari para pengendali. Akibat kejadian ini, tujuh bank nasional dan satu bank daerah terbesar di Bali mengaku merugi.
Bahkan salah satu bank nasional mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar dari 1.000 nasabah yang dibobol datanya.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
Baca juga: Bupati Intan Jaya Mengaku Diancam KKB, Begini Tanggapan Kapolda Papua
Mereka dijerat Pasal 30 JO Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Mereka terancam penjara delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.