Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pengendara Motor Tewas Dikeroyok 9 Pemuda Mabuk, Ini Ceritanya

Kompas.com - 09/02/2021, 11:04 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami M Fauzi Shodikun (19), warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pasalnya, ia tewas setelah dikeroyok sembilan pemuda mabuk saat melintas di Jalan PUK Desa Jamberejo, pada Minggu (7/2/2021) dini hari.

Kapolres Bojonegoro AKBP EVa Guna Pandia menceritakan, saat kejadian itu korban berboncengan tiga menggunakan sepeda motor bersama dua orang rekannya bernama Linggarjati (19) dan Muhammad Fahruddin Ghozali (19).

Saat melintas di sekitar lokasi kejadian, mereka dianggap menggeber suara motornya secara keras oleh pelaku.

Baca juga: Tersinggung Suara Motor, 9 Pemuda Keroyok Pengendara Motor hingga Tewas

Mengetahui hal itu, sembilan pelaku yang tengah pesta minuman keras itu merasa tersinggung.

Para pelaku lalu melakukan pengejaran dengan menggunakan lima sepeda motor.

"Ketika sudah terkejar, mereka langsung memukul korban dengan pipa besi dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh," kata AKBP Eva Guna Pandia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Setelah korban terjatuh, para pelaku secara membabi buta melakukan penganiayaan kepada para korban.

Akibat tindakan itu, satu orang korban bernama M Fauzi diketahui hingga tak sadarkan diri. Sedangkan dua lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Detik-detik Seorang Bocah Diculik Kawanan Penagih Utang, Polisi: Korban Dijadikan Sandera

 

Usai menganiaya para korban, para pelaku langsung kabur. Sementara korban sempat dievakuasi oleh temannya tersebut ke rumah sakit, namun, nyawanya tak berhasil tertolong.

"Korban mengalami pendarahan di bagian kepala dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal di rumah sakit," terang dia.

Mengetahui M Fauzi telah tewas, dua rekannya lalu melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Fakta Baru Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD, Oknum Polisi dan Pasangannya Ditetapkan Tersangka

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.

Dua pelaku berinisial DK (20) dan MNH (32) berhasil ditangkap dan saat ini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Sedangkan tujuh lainnya masih menjadi buronan.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan di muka umum hingga menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Tuban, Hamim | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com