Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Prokes Saat "Jateng di Rumah Saja", 51 Lapak Pedagang Pasar Tradisional di Solo Ditutup

Kompas.com - 09/02/2021, 10:05 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, menutup sementara 51 lapak pedagang pasar tradisional karena melanggar protokol kesehatan selama gerakan "Jateng di Rumah Saja".

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, jumlah tersebut tersebar di 44 pasar tradisional.

Paling banyak di Pasar Ledoksari Kecamatan Jebres ada 10 lapak pedagang.

"Mereka kita tutup sementara operasionalnya selama seminggu karena melanggar prokes," katanya ditemui di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Nilai PPKM Efektif, Wali Kota Solo: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Tinggi

Tindakan tegas diberikan untuk memberikan efek jera kepada pedagang.

Pasalnya, protokol kesehatan penting diterapkan guna menekan penyebaran Covid-19.

Rudy menambahkan, pihaknya menerapkan PPKM berskala mikro.

PPKM mikro mulai diterapkan di Solo sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri pada Selasa (9/2/2021) pukul 00.00 WIB.

Pasar tradisional tetap buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Pengelola (pasar tradisional) wajib mendirikan posko penegakan disiplin prokes," kata Rudy.

Baca juga: Ganjar Sebut 4 Daerah Ini Cukup Bagus Terapkan Jateng di Rumah Saja

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Heru Sunardi mengatakan, ada 51 pedagang pasar tradisional yang sementara ditutup operasionalnya karena melanggar prokes.

Jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah karena sebagian laporan belum masuk.

"Pelanggaran yang ditutup selama tujuh hari dua hari kemarin ada 51 pedagang. Ini belum termasuk perkembangan yang hari ini tadi," ungkap dia.

Menurutnya, penegakan disiplin prokes akan terus dilakukan.

Bagi pedagang yang kedapatan melanggar akan disanksi penutupan sementara selama tujuh hari ke depan.

"Kita tetap menegakkan prokes, kalau melanggar ditutup," tegas Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com