Heni membeberkan, awak kapal super yatch itu mengaku bersandar di wilayah Pulau Rusa, Aceh Besar lantaran ada perbaikan kapal.
Mereka mengaku, kapal mengalami kerusakan.
"Pengakuan mereka kapal rusak," tutur dia, Senin (8/2/2021).
Namun, petugas mencurigai aktivitas para awak kapal yang sudah terdeteksi masuk ke perairan Pulau Rusa, Aceh Besar sejak Jumat (5/2/2021) itu.
"Tapi aktivitas mereka saat ditemukan berada di pantai, ada yang sedang berenang, sehingga kita curigai mereka melakukan aktivitas yang dilarang," ujar Heni.
Baca juga: Bupati Intan Jaya: Malam-malam Hujan, KKB Bisa Datangi Rumah dengan Bersenjata Lengkap
Kapal itu kemudian didatangi dan diamankan oleh petugas gabungan.
"Tadi siang Imigrasi bersama Angkatan Laut, Polairud, Bea Cukai, KKP, BIN dan Intelkam Polda Aceh mengamankan kapal tersebut dibawa ke perairan sekitar 2 mil dari Pelabuhan Ulee Lheue," tutut dia.
Rupanya kapal tersebut juga tidak memiliki izin.
"Kapal beserta awak diamankan karena masuk ke wilayah perairan Indonesia tidak mengantongi izin keimigrasian dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi," tandas Heni Yuwono.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.