Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Jenazah Covid-19 yang Hilang dari Makam Sempat Minta Izin Pemindahan ke Polisi

Kompas.com - 09/02/2021, 07:52 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian, menanggapi kasus pencurian jenazah korban Covid-19 yang telah dimakamkan di TPU Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, TTS.

Menurut Andre, kasus ini memang diawali dengan adanya permohonan lisan dari keluarga kepada pihak Polres.

Permohonan keluarga tersebut, kata Andre, untuk memindahkan jenazah HUL yang meninggal akibat terpapar Covid-19.

Permohonan lisan tersebut disampaikan oleh salah seorang anak dari almarhumah HUL kepada pihak kepolisian pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Hilang dari Makam, Bupati: Ini Saya Anggap sebagai Pencurian

"Diawali memang sebelumnya sudah ada permohonan dari keluarga (untuk pindahkan jenazah)," ungkap Andre, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2021) malam.

Menurut Andre permohonan lisan tersebut untuk memindahkan jenazah dari TPU Oebaki yang menjadi tempat TPU khusus jenazah korban Covid-19, tetapi ditolak oleh pihak kepolisian.

"Tapi, kita sudah jawab bahwasannya tidak bisa karena berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah So'e karena yang bersangkutan positif Covid-19," ungkap Andre.

Andre menuturkan, dalam ketentuan memang jenazah yang terpapar Covid-19 harus dimakamkan di tempat pemakaman Covid-19 sehingga permohonan keluarga itu sudah ditolak.

"Yang datang itu anaknya yang anggota DPRD Propinsi NTT (untuk minta izin) ibu R, dia datang saya sampaikan tidak bisa," kata Andre.

Polisi mengaku mendapat kabar tentang pencurian jenazah tersebut pada Sabtu (6/2/2021) sehingga langsung diselidiki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com