"Korban mengalami pendarahan di bagian kepala dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal di rumah sakit," terang dia.
Menjadi korban pengeroyokan hingga temannya meninggal, dua korban Muhammad Fahruddin Ghozali dan Lilih Linggarjati langsung melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat.
Sesaat setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku pengeroyokan, sedangkan tujuh orang lainnya masih buron.
Baca juga: KKB Minta Uang dan Makanan, Kalau Tidak Dikasih Mereka ke Rumah dengan Senjata Lengkap
Dua pelaku yang ditangkap dan jadi tersangka adalah DK (20) dan MNH (32), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya tiga unit sepeda motor, jaket berwarna hitam, celana hitam, handphone, dan kayu batangan serta pipa besi.
"Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan di muka umum hingga menyebabkan matinya orang dam ancamannya seberat-beratnya 12 tahun penjara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.