Polisi melakukan pengejaran hingga ke perbatasan wilayah.
Mereka berhasil menghentikan aksi pelaku di daerah Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Tiga pelaku ditangkap polisi, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
"Ibu korban kemudian membuat laporan polisi ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucap Yudha.
Baca juga: Gara-gara Ucapan “Tumben Kok Ganteng Kali”, Nyawa Susiato Melayang
Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan penculikan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang.
"Motifnya utang piutang. Jadi korban dibawa dijadikan sandera agar Bapaknya mau membayar utang. Jadi saat itu, Ibu korban teriak 'hoi culik, penculikan...' pas kebetulan ada polisi yang sedang patroli, jadi langsung dikejar," beber Ahmad.
Dari kasus ini, polisi menyita 1 unit mobil.
Para pelaku melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 328 KUHP.
Baca juga: Bermodus Ritual Kunci Batin, Guru Tari Diduga Cabuli Sembilan Muridnya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.