Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jember Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan, 1 Orang Lainnya Jadi DPO

Kompas.com - 08/02/2021, 19:17 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Menurut Adhi, kejaksaan melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi Pasar Manggisan berdasarkan putusan perkara hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 15 September 2020.

“Ini salah satu pengmbangan kami dari tersangka sebelumnya. Yakni Anas Maruf, Fariz, Dodik dan Edy Shandi,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, HS dan AS disangka Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka terancam empat tahun penjara.

Sebelumnya, kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul mencapai Rp 7,8 miliar. Pasar itu merupakan salah satu dari 12 pasar tradisional yang direvitalisasi Pemkab Jember pada 2018.

Namun hingga batas terakhir pengerjaan, revitalisasi pasar ini mangkrak sampai sekarang. Pada 17 Juni 2019, Kejaksaan melakukan penyegelan dan penyelidikan.

Kantor Disperindag Jember dan kantor Unit Kerja Pengadaan barang dan Jasa juga digeledah pada 20 Juni.

Baca juga: Bermula Mengebut Ketika Ayah Sakit, Anggota Dewan di Jember Terancam Dicopot dari DPRD, Ini Ceritanya

Majelis hakim sudah memutus empat terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan pada Selasa (15/9/2020).

Direktur PT MSE Irawan Sugeng Widodo divonis bebas karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak terbukti.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bersalah. Mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Anas Ma’ruf divonis empat tahun penjara, denda Rp 500.000.000 subsider dua bulan penjara.

Pelaksana kegiatan pembangunan pasar Edy Sandi, diputus enam tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 subsider dua bulan.

Selain itu, juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar, apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara tiga tahun.

Kemudian, tim konsultan perencana pasar manggisan Fariz Nur Hidayat, diputus lima tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 subsider dua bulan. Kemudian diminta membayar uang pengganti Rp 90.000.000, apabila tidak dibayar, diganti dengan penjara satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com