Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jember Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan, 1 Orang Lainnya Jadi DPO

Kompas.com - 08/02/2021, 19:17 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER,KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember menahan HS, tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, pada Senin (8/2/2021).

Kejaksaan Negeri Jember juga memasukkan tersangka lain, AS, dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak kunjung hadir saat dipanggil.

HS merupakan kuasa direktur PT DPW yang mengerjakan revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul. Sedangkan AS merupakan direktur perusahaan itu.

Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono mengatakan HS dan AS sudah ditetapkan sebagai tersangka ketika dipanggil sebagai saksi.

Namun, AS tak kunjung menghadiri pemeriksaan setelah tiga kali dipanggil.

“Hari ini kami panggil dan HS hadir ke kejaksaan menghadap penyidik,” kata dia Adhi saat konferensi pers di media center kejari Jember.

Baca juga: Soal Gili Tangkong, Pemprov NTB: Tak Ada Pulau yang Boleh Dijual, apalagi Dimiliki Pribadi

HS diperiksa dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu, HS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara AS dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak kunjung hadir.

Pihaknya berkoordinasi dengan tim intelijen untuk melayangkan pencekalan terhadap AS.

“Kami dibantu jajaran intelijen juga akan melayangkan pencekalan,” tegas dia.

Adhi mengatakan, HS dan AS memiliki hubungan dengan ES. pelaksana proyek Pasar Manggisan, yang telah divonis pengadilan.

“Ini adalah satu kesatuan dari Edy Sandi,” ujar dia.

Kejari Jember memiliki beberapa alat bukti menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, yakni berupa keterangan saksi, dokumen, dan keterangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com