Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2021, 18:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Gara-gara tak bayar utang Rp 50 juta, Kujaeni (47) Kepala Desa Kamaruton, Kabupaten Serang, Banten diculik dan disekap selama 20 hari.

Kujaeni diculik pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu ia sedang bertamu di salah satu rumah warganya.

Namun sekitar pukul 6 malam, saat akan pulang, ada tiga pria yang tak dikenal memaksa Kujaeni untuk ikut naik naik ke sebuah mobil.

"Jadi korban waktu itu baru beres ngobrol sama tetangganya. Pas mau pulang dicegat tiga orang yang tidak dikenal, lalu membawa korban dengan sebuah mobil," ujar Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono.

Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku yang Culik dan Sekap Seorang Kades di Serang, 2 Buron

Istri Kujaeni kemudian panik saat tahu suaminya tak kunjung pulang.

Lalu seseorang menghubunginya dan meminta sejumlah uang agar Kujaeni dapat segera dibebaskan.

Saat itu istri korban menyadari jika suaminya diculik. Tak lama kemudian Kujaeni menghubung istrinya dan mengatakan jika ia tak pulang karena ditahan karena utang.

Kepada istrinya, korban minta uang Rp 50 juta untuk mengangsur utangnya agar bisa bebas.

Istri sang kepala desa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada 4 Februari 2021.

Baca juga: Kades di Serang Banten Diculik dan Disekap 20 Hari gara-gara Tak Bayar Utang Rp 50 Juta

Satu hari kemudian, korban ditemukan di salah satu kontrakan di Kecamatan Taktan, Kota Serang, Banten pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Di saat bersamaan, polisi mengamakan salah satu pelaku yang bernama Na (28) di lokasi penyekapan.

Sedangkan dua pelaku lainnya BA dan MA masih dalam pengejaran petugas.

NA mengaku menculik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga: Marak Aksi Perampokan Tambak Udang di Serang, Ini Respons Polda Banten

"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial B dan M. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," katanya.

Di lokasi penyekapan polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol A 1533 AH.

"Pelaku dijerat pasal 328 KUHP. Dan jika terbukti, ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika), Tribunbanten.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com