Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gili Tangkong, Pemprov NTB: Tak Ada Pulau yang Boleh Dijual, apalagi Dimiliki Pribadi

Kompas.com - 08/02/2021, 18:03 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Yusron Hadi menduga, kabar penjualan Pulau atau Gili Tangkong di Sekotong, Lombok Barat, di situs internet dilakukan para spekulan.

Pihak tak bertanggung jawab itu diduga ingin meraup keuntungan dari isu penjualan pulau tersebut.

"Tidak ada pulau yang boleh dijual, apalagi dimiliki oleh pribadi, itu hanya ulah spekulan saja yang cari keuntungan," kata Yusron kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).

Kabar Giling Tangkong dijual di sebuah situs di internet beredar pada Minggu (7/2/2021). Namun, situs itu sudah tak bisa diakses pada Senin pagi.

Yusron telah meminta penjelasan dari Kabupaten Lombok Barat terkait kabar penjualan pulau tersebut.

Baca juga: Puluhan Hotel Dijual Pemilik akibat Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan Dinas Pariwisata Bali

Kasus serupa pernah terjadi

Yusron yakin kasus ini dilakukan pihak tak bertanggung jawab. Kejadian serupa, kata dia, pernah terjadi pada 2008.

Saat itu, Pulau Panjang yang berada di wilayah Sumbawa, NTB, dikabarkan dijual.

Pemprov NTB sedang berdiskusi untuk mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Mereka tak ingin kejadian ini terus terulang.

"Jadi kejadian ini memang harus diusut tuntas agar tidak terulang lagi, kita konsultasi juga dengan Biro Hukum, dan akan memberi masukan agar situs yang melakukan upaya menjual pulau bisa dilacak dan diberikan sanksi tegas," kata Yusron.

Yusron mengakui, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB tak memiliki wewenang lebih jauh terkait wilayah daratan di sebuah pulau.

Pihaknya hanya memiliki wewenang pada wilayah laut dengan radius 0-12 mil, sedangkan wilayah daratan merupakan kewenangan Kabupaten Lombok Barat.

Akan tetapi, berdasarkan data yang dimiliki dinas kelautan dan perikanan, terdapat 7,2 hektar lahan milik Pemprov NTB di Gili Tangkong.

Adapun luas pulau itu mencapai 28 hektar.

"Dan sangat tidak mungkin daerah akan menjual pulau, itu isu yang tidak bisa dipertangungjawabkan," kata Yusron.

Baca juga: Gili Tangkong Dijual Secara Online, Pemprov NTB: Itu Hanya Ulah Spekulan...

Wilayah konservasi

Salah satu staf dinas kelautan dan perikanan, Akmal, menunjukkan peta wilayah Gili Tangkong. Kawasan itu merupakan wilayah konservasi wisata bahari yang dikembangkan pemerintah dan masyarakat.

Di kawasan Gita Nada, yang terdiri dari Gili Tangkong, Nanggu, dan Sudak, terdapat 21,3 hektar kawasan konservasi.

Kawasan konservasi itu juga mencakup perairan, terdapat hutan bakau dan terumbu karang yang selama ini dijaga di wilayah itu.

(KOMPAS.com/Fitri Rachmawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com