Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gili Tangkong, Pemprov NTB: Tak Ada Pulau yang Boleh Dijual, apalagi Dimiliki Pribadi

Kompas.com - 08/02/2021, 18:03 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Pihaknya hanya memiliki wewenang pada wilayah laut dengan radius 0-12 mil, sedangkan wilayah daratan merupakan kewenangan Kabupaten Lombok Barat.

Akan tetapi, berdasarkan data yang dimiliki dinas kelautan dan perikanan, terdapat 7,2 hektar lahan milik Pemprov NTB di Gili Tangkong.

Adapun luas pulau itu mencapai 28 hektar.

"Dan sangat tidak mungkin daerah akan menjual pulau, itu isu yang tidak bisa dipertangungjawabkan," kata Yusron.

Baca juga: Gili Tangkong Dijual Secara Online, Pemprov NTB: Itu Hanya Ulah Spekulan...

Wilayah konservasi

Salah satu staf dinas kelautan dan perikanan, Akmal, menunjukkan peta wilayah Gili Tangkong. Kawasan itu merupakan wilayah konservasi wisata bahari yang dikembangkan pemerintah dan masyarakat.

Di kawasan Gita Nada, yang terdiri dari Gili Tangkong, Nanggu, dan Sudak, terdapat 21,3 hektar kawasan konservasi.

Kawasan konservasi itu juga mencakup perairan, terdapat hutan bakau dan terumbu karang yang selama ini dijaga di wilayah itu.

(KOMPAS.com/Fitri Rachmawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com