Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gili Tangkong Dijual Secara Online, Pemprov NTB: Itu Hanya Ulah Spekulan...

Kompas.com - 08/02/2021, 17:47 WIB
Fitri Rachmawati,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat angkat bicara terkait kabar Gili atau Pulau Tangkong di Sekotong, Lombok Barat, dijual secara online di sebuah situs di internet.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi mengatakan, unggahan di internet itu dilakukan spekulan yang ingin meraup keuntungan.

"Tidak ada pulau yang boleh dijual, apalagi dimiliki oleh pribadi, itu hanya ulah spekulan saja yang cari keuntungan," kata Yusron kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).

Yusron mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk meminta penjelasan tentang kabar penjualan pulau tersebut.

Namun, kata Yusron, situs penjualan Pulau Tangkong itu sudah tak bisa diakses sejak Senin pagi.

Baca juga: Bali Mulai Terapkan PPKM Mikro pada 9 Februari, Satgas Gotong Royong Diaktifkan Kembali

Pihaknya yakin tindakan itu merupakan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa serupa ini, kata dia, juga pernah terjadi di wilayah NTB pada 2008.

Saat itu, Pulau Panjang yang berada di wilayah Sumbawa, NTB, dikabarkan dijual.

Oleh karena itu, Pemprov NTB sedang berkonsultasi dengan biro hukum untuk mengambil langkah terkait kasus ini. Yusron mengatakan, pihaknya tak ingin kasus seperti ini terus terulang.

"Jadi kejadian ini memang harus diusut tuntas, agar tidak terulang lagi, kita konsultasi juga dengan Biro Hukum, dan akan memberi masukan agar situs yang melakukan upaya menjual pulau, bisa dilacak dan diberikan sanksi tegas," kata Yusron.

 

Menurutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB tak memiliki wewenang lebih jauh terkait wilayah daratan di sebuah pulau.

Kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB hanya berada pada wilayah laut dengan radius 0-12 mil.

Selebihnya, merupakan kewenangan Kabupaten Lombok Barat yang memiliki wilayah.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Gili Tangkong memiliki luas 28 hektare. Pemerintah NTB memiliki aset seluas 7,2 hektare di pulau tersebut.

Baca juga: Penjelasan Soal Pemerintahan Intan Jaya Disebut Tak Jalan: Bukannya Pemdanya Tidak di Tempat tapi...

"Dan sangat tidak mungkin daerah akan menjual pulau, itu isu yang tidak bisa dipertangungjawabkan," kata Yusron.

Salah satu staf dinas kelautan dan perikanan, Akmal menunjukkan peta wilayah Gili Tangkong. Kawasan itu merupakan wilayah konservasi wisata bahari yang dikembangkan pemerintah dan masyarakat.

Pada kawasan Gita Nada, yang terdiri dari Gili Tangkong, Nanggu, dan Sudak, terdapat 21,3 hektare kawasan konservasi.

Kawasan konservasi itu juga mencakup perairan, terdapat hutan bakau dan terumbu karang yang selama ini dijaga di wilayah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com