Menurutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB tak memiliki wewenang lebih jauh terkait wilayah daratan di sebuah pulau.
Kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB hanya berada pada wilayah laut dengan radius 0-12 mil.
Selebihnya, merupakan kewenangan Kabupaten Lombok Barat yang memiliki wilayah.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Gili Tangkong memiliki luas 28 hektare. Pemerintah NTB memiliki aset seluas 7,2 hektare di pulau tersebut.
Baca juga: Penjelasan Soal Pemerintahan Intan Jaya Disebut Tak Jalan: Bukannya Pemdanya Tidak di Tempat tapi...
"Dan sangat tidak mungkin daerah akan menjual pulau, itu isu yang tidak bisa dipertangungjawabkan," kata Yusron.
Salah satu staf dinas kelautan dan perikanan, Akmal menunjukkan peta wilayah Gili Tangkong. Kawasan itu merupakan wilayah konservasi wisata bahari yang dikembangkan pemerintah dan masyarakat.
Pada kawasan Gita Nada, yang terdiri dari Gili Tangkong, Nanggu, dan Sudak, terdapat 21,3 hektare kawasan konservasi.
Kawasan konservasi itu juga mencakup perairan, terdapat hutan bakau dan terumbu karang yang selama ini dijaga di wilayah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.