Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meninggal Penuh Luka di Sel Mapolresta Balikpapan, Herman Dijemput Tanpa Surat Penangkapan, Polisi: Dia Residivis

Kompas.com - 08/02/2021, 17:21 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

Esok, 3 Desember 2020 keluarga mengantar makanan ke Herman. Namun lagi-lagi tak diberi kesempatan menemui. Kepada keluarga, polisi menyebut urusan makanan sudah ditanggung polisi.

“Malamnya, keluarganya ditelpon sama polisi suruh datang ke Mapolresta. Ternyata diberitahu Herman meninggal,” cerita Fathul. 

Mendengar informasi itu, keluarga meminta jenazah Herman. Namun, kata polisi, jenazah di rumah sakit tanpa memberitahu nama rumah sakit. Malam itu polisi tak memberi kesempatan keluarga melihat jenazah Herman.

Polisi bilang sudah tengah malam dokter jaga sudah tidak ada. Setelah itu polisi juga bilang makam Herman sudah disiapkan, tapi keluarga enggak mau, mau minta jenazahnya mau kubur sendiri,” katanya.

Akhirnya, 4 Desember 2020 pagi jenazah Herman diantar ke rumah oleh anggota polisi. Waktu dibuka, kondisi jenazah penuh luka.

“Tulang rusuk terangkat, kuping berdarah, hampir lepas, di bagian belakang lebam, seperti bekas kena sengatan listrik, lecet bagian punggung seperti bekas seretan,” tutur Fathul.

Sejak itu, keluarga protes. Adik Herman langsung menuju Polda Kaltim. Meminta agar petugas dari Polda dibawa ke rumah duka melihat kondisi jenazah.  Namun tak ada respon.

“Akhirnya dia (adik Herman) pulang karena Herman mau dikubur,” tambahnya.  

Setelah pemakaman itu, keluarga masih tak puas dan terus mencaritahu dengan mendatangi Kasat Reskrim, Jatanras di Mapolresta Balikpapan namun tak titik terang.

“Mereka kemudian melaporkan ke Propam Polda Kaltim. Cuma sama, enggak ada progres juga. Akhirnya ketemu sama LBH Samarinda. Kami dampingi kemudian kami masukan laporan pada 4 Februari 2021 secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Kaltim,” pungkas dia.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmidi mengatakan Herman ditangkap dengan tuduhan melakukan pencurian.

“Kasus pencurian. Orang ini sudah tiga kali melakukan pencurian. Tiga kali juga divonis. Jadi ini revidivis,” ungkap Turmidi saat dihubungi Kompas.com, Senin.   

Disinggung soal penangkapan yang tak sesuai SOP, pun keluarga belum diberitahu alasan penangkapan dan lainnya, Turmidi mengakui itu kesalahan teknis yang bersifat administrasi.

“Nanti diungkap pada saat pemeriksaan di Propam Polda Kaltim. Sudah 6 polisi yang diperiksa di Propam Polda Kaltim. Jadi saya tidak bisa jelaskan lebih banyak. Silakan langsung ke Humas Polda Kaltim,” pungkas Turmidi mengakhiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com