Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alih Fungsi Hutan dan Pembukaan Lahan di Batam Dinilai Ancaman bagi Lingkungan Hidup

Kompas.com - 08/02/2021, 17:13 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Alih fungsi hutan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dinilai berdampak negatif.

Hutan lindung maupun hutan konservasi yang telah berubah fungsi dan banyaknya pembukaan lahan dinilai mengganggu kelangsungan ketersediaan dan kualitas air baku di waduk.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti hal tersebut.

Dedi meminta agar Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dapat melakukan langkah-langkah cepat penanganan.

Sebab menurut Dedi, penambangan ilegal terus terjadi di Batam.

Bahkan, menurut Dedi, penambangan ilegal itu sangat jelas terlihat.

Baca juga: Terungkap Kasus Video Porno yang Libatkan Anak di Batam, Disebar Melalui Grup WhatsApp

“Masak mesin alat berat tidak kedengaran suaranya, alat beratnya juga tidak kelihatan? Lahan yang digundulkan terutama untuk daerah tangkapan air tidak kelihatan? Seharusnya fungsi-fungsi yang ada bisa melaporkan hal ini, seperti desa atau RT RW, kelurahan hingga kecematan dan dinas terkait,” kata Dedi melalui telepon, Senin (8/2/2021).

Dedi mengatakan, lambatnya penanganan persoalan lingkungan akan berakibat fatal.

Seharusnya, menurut Dedi, aparatur setempat bisa cepat melakukan tindakan pencegahan sebelum ada kerusakan yang lebih berat lagi.

“Yang namanya ilegal itu sudah alamnya rusak, tanpa bayar pajak, infrastruktur menjadi hancur. Hal ini bentuk pengingkaran terhadap negara, negara dianggap tidak ada oleh para penambang ilegal,” kata Dedi.

Baca juga: Dedi Mulyadi: KLHK Harus Umumkan Era Siapa yang Paling Banyak Obral Izin Alih Fungsi Hutan

Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal KLH Kementerian KLHK Karliansyah.

Karliansyah mengatakan, permasalahan tersebut sudah disampaikan ke Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).

“Terima kasih infonya, sudah kami sampaikan kepada Dirjen KSDAE,” kata Karliansyah melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, akibat terjadinya pembukaan lahan secara ilegal, hutan yang merupakan resapan air malah berubah menjadi lahan pertanian, permukiman padat dan penggalian tanah serta tambang pasir di daerah tangkapan air Waduk Tembesi.

Begitu juga untuk pembukaan lahan daerah tangkapan air Duriangkang untuk pariwisata di belakang Kawasan Industri Panbil.

Pembukaan lahan Taman Wisata Muka Kuning yang merupakan daerah tangkapan air Waduk Duriangkang, Waduk Sei Ladi.

Embung di taman wisata tersebut dinilai telah merusak kualitas air baku waduk.

Bahkan, Waduk Sei Ladi dan embung dalam taman wisata alam Muka Kuning sudah mengalami keruh akibat sendimentasi lahan yang turun dari pembukaan lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com