Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bubarkan Lomba Balap Merpati karena Abaikan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 08/02/2021, 13:41 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Diduga lantaran mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, lomba balap merpati dibubarkan aparat kepolisian.

Puluhan burung merpati balap disita dan tiga orang panitia perlombaan diamankan polisi.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Hari Budianto mengatakan, perlombaan burung balap itu yang dibubarkan itu digelar pada Minggu (7/2/2021) siang.

“Ada komplain dari masyarakat setempat, kalau di tempat itu ada kerumunan dan perlombaan burung balap merpati yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Hari di Bandar Lampung, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Fakta Resepsi Nikah di Kebon Pala: Undang 1.000 Orang, Dibubarkan Polisi, Tak Ada Tersangka

Budi menambahkan, setelah anggotanya melakukan kroscek ke lokasi, ternyata laporan masyarakat itu benar.

“Banyak dari peserta lomba yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami cek juga izin perlombaannya, ternyata juga tidak ada,” kata Hari.

Pihaknya langsung membubarkan perlombaan itu serta menyita puluhan burung merpati.

“Kami amankan juga tiga orang panitia lomba untuk dimintai keterangan,” kata Hari.

Menurut Hari, sanksi yang diterapkan yakni sanksi yang diterapkan undang-undang kesehatan, yakni harus ada izin keramaian di masa pandemi.

“Tiga orang panitia yang diamankan terancam hukuman 1 tahun penjara, karena penyelenggara yang bertanggungjawab,” kata Hari.

Baca juga: Fakta Syuting Ikatan Cinta yang Timbulkan Kerumunan, Dipasang Penghalang hingga Warga Dibubarkan

Dihubungi terpisah, Camat Teluk Betung Selatan, Ichwan Aji Wibowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi pembubaran yang dilakukan oleh aparat Polsek Teluk Betung Selatan. Ini jadi pelajaran bagi semua warga, hendaknya mengutamakan protokol kesehatan. Jadi mohon tidak berkerumun, jika ada lomba-lomba seperti ini, mohon ditunda dahulu,” kata Ichwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com