“Ternyata (transfer) itu fiktif. Ini sudah dilakukan terlapor sejak Juni 2019,” kata Wilius.
Lebih lanjut Wilius mengatakan, kasir klinik tidak melakukan kroscek karena sudah mempercayai LRK.
“Jika dirinci, kerugian klien kami mencapai Rp 150 juta,” kata Wilius.
Wilius menambahkan, saat ini kasus penipuan tersebut ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Rezky Maulana mengatakan, kasus itu masih tahap penyelidikan atas laporan korban.
“Masih dalam proses penyelidikan,” kata Rezky kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.