Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Demi Gaya Hidup, Sosialita Bandar Lampung Tipu Klinik Kecantikan hingga Rugi Rp 150 Juta

Kompas.com - 08/02/2021, 11:12 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Diduga demi memenuhi gaya hidup seorang sosialita di Bandar Lampung menipu klinik kecantikan mencapai Rp 150 juta.

Modus penipuan itu yakni dengan berbohong telah mentransfer sejumlah uang untuk biaya perawatan kecantikan setelah mendapat pelayanan di Limonia Beauty Center.

Kuasa hukum Limonia Beauty Center, Wilius Prayitno mengatakan, kasus itu sebenarnya telah dilaporkan ke Polda Lampung pada akhir Januari 2020 lalu.

Baca juga: Siswi SMP di Aceh Jadi Kuli Bangunan Demi Bertahan Hidup, Ini Respons Camat

Pada laporan dengan nomor LP/B-184/I/2020/LPG/SPKT itu disebutkan, pemilik klinik kecantikan melaporkan seorang perempuan berinisial LRK telah melakukan penipuan.

“Penipuan terlapor sudah berlangsung sejak tahun 2019,” kata Wilius saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Sejak dilaporkan, kata Wilius, terlapor sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik. Namun, terlapor selalu mangkir.

“Sudah tiga kali, tapi tidak kooperatif,” kata Wilius.

Baca juga: Viral di Medsos Satu Keluarga Tinggal di Tenda Terpal Reyot, Pemkab Bener Meriah Santuni Beri KTP dan KK

Wilius menduga, penipuan tersebut dilakukan oleh LRK untuk menopang gaya hidup selayaknya sosialita.

“Infonya, sudah banyak yang jadi korban tipu dari yang bersangkutan, kebanyakan di bidang fashion dan kecantikan,” kata Wilius.

Modus jadi pelanggan

Wilius mengungkapkan, modus penipuan yang dilakukan oleh LRK adalah dengan menjadi pelanggan terlebih dahulu.

“Awalnya terlapor ini jadi pelanggan rutin, dan selalu membayar usai mendapatkan perawatan,” kata Wilius.

Lantaran rutin melakukan perawatan, LRK pun dikenal sebagai pelanggan loyal di klinik yang berada di Jalan Sultan Hasanudin, Teluk Betung Selatan itu.

Namun, hal tersebut dimanfaatkan oleh LRK.

“Setelah beberapa lama, setiap usai perawatan, terlapor membayar hanya dengan menunjukkan bukti transfer ke kasir,” kata Wilius.

Klinik kecantikan rugi Rp 150 juta

Menurut Wilius, bukti pembayaran melalui transfer yang diaku oleh terlapor itu adalah modus penipuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com