Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Buleleng Usut Dugaan Penyelewengan Dana Operasional Hibah Pariwisata

Kompas.com - 08/02/2021, 10:58 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng mengusut kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Bahkan, status kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, penyidik mengusut dana operasional dari hibah PEN tersebut.

"Kita mengusut dana operasionalnya, kalau dana hibahnya ke hotel dan restoran tak ada masalah. Sekarang sudah naik penyidikan," katanya dihubungi, Senin (8/2/2021).

Ia menjelaskan, Kabupaten Buleleleng menerima sekitar Rp 13 miliar untuk dana hibah PEN.

Baca juga: Remaja di Bali Tewas Tertusuk Keris saat Menari Rangda dalam Ritual Napak Pertiwi

Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar Rp 9 miliar merupakan dana hibah untuk hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19.

Sejauh ini, Rp 7 miliar dana hibah telah terserap. Sedangkan sisa Rp 2 miliar dikembalikan ke negara.

Lalu, 30 persen dari dana PEN atau sekitar Rp 3,8 miliar itu digunakan sebagai dana operasional di Dinas Pariwisata Buleleng.

Dinas Pariwisata Buleleng menggunakan dana itu menjalankan empat program, yakni explore Buleleng, hibah barang, perbaikan sarana prasarana, dan bimbingan teknis.

Rencananya, 40 orang akan diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini.

 

Mereka terdiri dari pihak hotel, Dinas Pariwisata Buleleng, restoran, penyedia jasa transportasi, penyedia jasa tari seni budaya, dan lain-lain.

"Pemeriksaan ulang lagi maraton nanti rencana akan diperiksa 40 orang," kata dia.

Adapun modus dalam dugaan penyelewengan dana operasional ini yakni mark-up dan komisi.

Baca juga: Telepon Pejabat BBWS di Semarang, Risma: Nyalakan Lima, Pak Pompanya, Terlalu Lama Kasihan Warga

Meski begitu, Jayalantara belum mengetahui nilai dana yang diselewengkan dalam kasus tersebut.

"Nilainya tergantung hasil pemeriksaan kita, terakhir kita hitung. Untuk nilainya belum bisa karena fluktuatif kita. Modusnya mark-up dan komisi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com