BULELENG, KOMPAS.com - Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng mengusut kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.
Bahkan, status kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, penyidik mengusut dana operasional dari hibah PEN tersebut.
"Kita mengusut dana operasionalnya, kalau dana hibahnya ke hotel dan restoran tak ada masalah. Sekarang sudah naik penyidikan," katanya dihubungi, Senin (8/2/2021).
Ia menjelaskan, Kabupaten Buleleleng menerima sekitar Rp 13 miliar untuk dana hibah PEN.
Baca juga: Remaja di Bali Tewas Tertusuk Keris saat Menari Rangda dalam Ritual Napak Pertiwi
Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar Rp 9 miliar merupakan dana hibah untuk hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19.
Sejauh ini, Rp 7 miliar dana hibah telah terserap. Sedangkan sisa Rp 2 miliar dikembalikan ke negara.
Lalu, 30 persen dari dana PEN atau sekitar Rp 3,8 miliar itu digunakan sebagai dana operasional di Dinas Pariwisata Buleleng.
Dinas Pariwisata Buleleng menggunakan dana itu menjalankan empat program, yakni explore Buleleng, hibah barang, perbaikan sarana prasarana, dan bimbingan teknis.
Rencananya, 40 orang akan diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.