Hari ini, Senin (8/2/2021), pihaknya akan memanggil oknum anggota tersebut.
“Senin secara resmi kami panggil, dimintai keterangan semuanya. Seperti apa sebenarnya kami belum tahu persis apa yang terjadi,” ujar dia.
Ekwanto mengungkapkan, minimal pelaku akan diberikan sanksi Surat Peringatan pertama (SP 1).
“Minimal SP 1, kami ada (sanksi) SP 1, SP 2, SP 3 langsung keluar,” tutur dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontibutor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.