Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Gubernur Aceh, Nakes Kontrak yang Tak Bersedia Divaksin Akan Diberhentikan

Kompas.com - 07/02/2021, 20:46 WIB
Raja Umar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan instruksi terbaru soal vaksinasi vaksin Covid-19 di wilayahnya.

Dalam instruksinya, tenaga kesehatan kontrak yang tak bersedia divaksin akan diberhentikan. 

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.

"Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh yang kerja pada Rumah Sakit, Klinik, Balai, dan Kantor yang mengurusi bidang kesehatan," demikian bunyi poin kedua dari Instruksi Gubernur Aceh dalam rilis yang diterima kompas.com, Minggu (07/02/2021).

Baca juga: Gubernur Aceh Lepas Pengiriman Vaksin Covid-19, Berharap Pandemi Segera Usai

Nakes PNS maupun honorer tak mau divaksin akan disanksi

Bagi Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Instruksi Gubernur diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Bersedia Divaksinasi Covid-19. 

Kemudian, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Sedangkan bagi tenaga kontrak yang tidak mau mengikuti vaksinasi juga diminta menandatangan surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak. 

Baca juga: Gubernur Aceh Sebut Usai Vaksinasi Tak Berefek Samping, Tegaskan Vaksin Halal

Atasan nakes yang tidak mau divaksinasi juga kena sanksi

Sementara itu atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tidak bersedia divaksin tersebut dilampirkan langsung dalam Instruksi Gubernur Aceh No.02/INSTR/2021 itu.

Ingub itu sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menten. Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com