Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Bisa Bertambah

Kompas.com - 07/02/2021, 18:09 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus penjualan pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa usai menetapkan satu tersangka, penyidik Polres Selayar bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel masih mendalami keterangan para saksi. 

Sejauh ini, kata Zulpan, sudah ada 11 saksi yang diperiksa terkait pulau yang berada di Kecamatan Takabonerate tersebut. 

"Tidak menutup kemungkinan (tersangka lain) nanti akan kita kembangkan, kami mohon waktu karena ini sudah sebelas orang yang diperiksa," kata Zulpan saat diwawancara wartawan di Makassar, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Penerima DP Penjualan Pulau Lantigiang Selayar Ditetapkan Jadi Tersangka 

Zulpan mengatakan bahwa saat menjual pulau tersebut, Syamsu Alam pengusaha yang mengaku memiliki pulau itu tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan. 

Syamsu Alam, kata Zulpan hanya mengaku memiliki sertifikat jual beli dari Kepala Desa saat dia membelinya beberapa waktu lalu.

"Ini kan SA sebagai oknum saja yang mengaku sebagai pengusaha yang memiliki lahan itu yang seluas 5,6 hektar tapi karena setelah didalami kepemilikannya itu palsu," ujar Zulpan. 

Zulpan menegaskan bahwa pulau Lantigiang merupakan salah satu pulau dari 330 pulau yang dimiliki oleh negara dan tidak boleh dilepaskan ke pihak lain. 

Baca juga: Tak Hanya di Pulau Lantigiang, Asdianti Juga Beli Lahan di Pulau Latundu Besar


Pulau Lantigiang adalah taman nasional, tidak diperjualbelikan 

Dari kunjungan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di lokasi, pulau Lantigiang merupakan salah satu taman nasional di Kecamatan Bonerate. 

Namun terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Asdianti selaku pembeli yang meminta izin teknis pendirian wisata alam, Zulpan menyebut pihaknya akan mendalami putusan tersebut. 

"Ya nanti kita lihat perkembangan lebih lanjit. Sementara ini adalah komitmen Polda Sulsel bahwa kita bekerja keras ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa penyidik profesional," tandas dia. 

Baca juga: Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Selayar Tak Diperjualbelikan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com