Sementara itu Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta Ekwanto menyampaikan, oknum petugas jaga Malioboro telah diberikan sanksi. Kemudian pada Senin (8/2/2021) akan dilakukan pemanggilan.
“Jadi untuk strukturnya itu ada anggota, Danru, ada korlap, ataupun perwira, ada kepala seksi kemudian saya sebagai kepala UPT. Sanksi diberikan oleh korlap, jadi sudah diberikan pembinaan oleh korlap disuruh push up dan juga membuat surat pernyataan,” kata dia.
Lanjutnya, secara resmi pihaknya akan memanggil oknum anggota pada Senin besok untuk memberikan keterangan.
“Senin secara resmi kami panggil, dimintai keterangan semuanya. Seperti apa sebenarnya kami belum tahu persis apa yang terjadi,” ujar dia.
Ia pun membenarkan pelaku dari dugaan tindakan tidak mengenakkan adalah salah satu oknum Jogoboro.
Sedangkan jumlah oknum yang melakukan tindakan tidak menyenangkan lebih dari satu orang yang diminta membuat surat pernyataan.
“Informasinya seperti itu (pelaku oknum Jogoboro). Tadi ada 4-5 orang,” kata dia.
Untuk sanksi ia mengungkapkan minimal pelaku akan diberikan sanksi Surat Peringatan pertama (SP 1).
“Minimal SP 1, kami ada (sanksi) SP 1, SP 2, SP 3 langsung keluar,” ujar dia.
Ke depan pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para petugas Jogoboro agar kejadian serupa tidak kembali terulang kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.