Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Briptu F dan FN Jadi Tersangka Kasus Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu

Kompas.com - 07/02/2021, 13:48 WIB
Syarifudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Pasangan itu dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video berisi adegan mesum beredar di media sosial.

Peristiwa tidak senonoh itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dua pegawai RSUD Dompu, serta dua pemilik akun Facebook sebagai sebagai tersangka, lantaran menyebarkan video mesum itu hingga viral di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com