KOMPAS.com - FS (45), terduga pelaku pencurian kendaraan roda empat tewas ditembak polisi saat akan ditangkap.
FS ditangkap, setelah polisi melakukan pengembangan dari tiga orang komplotannya yang lebih dulu ditangkap.
Mereka yakni N (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, R (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dan S (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya.
Baca juga: Kronologi Video Viral Petugas Perbaikan ATM Dikeroyok 3 Pria karena Tak Bayar Uang Parkir
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, awalnya petugas hendak menangkap pelaku di rumah istrinya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (6/2/2021) dini hari.
Namun, sambungnya, saat akan ditangkap pelaku mengetahui kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah.
Melihat pelaku kabur, polisi langsung melakukan pengejaran. Namun, petugas malah ditembaki oleh pelaku dengan menggunakan senjata api rakitan.
Polisi kemudian membalas hingga membuat pelaku terkena timah petugas di bagian tubuhnya dan terjatuh dari atap rumah.
"Karena tersangka melakukan perlawanan dengan cara menembaki petugas, terpaksa kami lumpuhkan," kata Martri kepada wartawan, Sabtu.
Baca juga: Pencuri Mobil yang 24 Kali Beraksi di Banten Tewas Ditembak Polisi
Setelah itu, pihaknya kemudian menolong pelaku dan hendak membawanya ke rumah sakit. Namun, meninggal dalam perjalanan.
"Pelaku yang terluka parah tidak dapat diselamatkan, meninggal dalam perjalanan saat kita bawa ke rumah sakit," ujarnya.
24 kali beraksi di sejumlah wilayah Banten
Dari keterangan pelaku yang sudah ditangkap, komplotan ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 24 kali di sejumlah wilayah Provinsi Banten.
Usai melakukan aksinya, kendaraan hasil curiannya dijual ke daerah lain.
"Kendaraan hasil kejahatan dijual ke Lampung dan Karawang. Kita masih melakukan pengembangan karena pelaku baru kita tangkap," ungkapnya.
Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
Kepada polisi, para pelaku mengaku melakukan aksinya demi untuk membeli narkoba.
"Berdasarkan keterangan pelaku, hasil penjualan kejahatan digunakan untuk pembelian narkoba jenis sabu," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.