24 kali beraksi di sejumlah wilayah Banten
Dari keterangan pelaku yang sudah ditangkap, komplotan ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 24 kali di sejumlah wilayah Provinsi Banten.
Usai melakukan aksinya, kendaraan hasil curiannya dijual ke daerah lain.
"Kendaraan hasil kejahatan dijual ke Lampung dan Karawang. Kita masih melakukan pengembangan karena pelaku baru kita tangkap," ungkapnya.
Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
Kepada polisi, para pelaku mengaku melakukan aksinya demi untuk membeli narkoba.
"Berdasarkan keterangan pelaku, hasil penjualan kejahatan digunakan untuk pembelian narkoba jenis sabu," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.