Setelah dilakukan perkembangan, terdapat tiga pelaku lagi yang melakukan kejahatan serupa.
Mereka yakni, Arno, Sapto dan Wahyu. Ketiganya merupakan penyuplai uang palsu kepada AA.
"Tersangka Sapto sudah ditangkap di Cimahi. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron," jelasnya.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 600 Juta, Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ditangkap
Dari tangan pelaku, kata Siswo, pihaknya mengamankan 202 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar, dan lembar katalog uang palsu dengan seri No SCWPM P140.
"Barang buktinya sudah kita amankan seperti alat-alat atau barang untuk pembuatan uang palsu," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Siswo, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang palsu dalam bentuk mata uang asing.
"Satu lembar uang palsu Euro pecahan 500, satu lembar uang palsu Real Brasil pecahan 500, dan satu lembar mata uang Dong Vietnam palsu dengan pecahan 1.000," ujarnya.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Majalengka.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 244 dan 245 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun. saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Majalengka," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Video Viral Petugas Perbaikan ATM Dikeroyok 3 Pria karena Tak Bayar Uang Parkir
(Penulis Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi | Editor Abba Gabrillin)/TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.