KOMPAS.com - AA (43), mantan pegawai bank di Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu.
Pelaku mengedarkan uang palsu di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.
Motif pelaku mengedarkan uang palsu itu untuk mengejar keuntungan dengan cepat.
Polisi menyebut, pelaku sudah mengedarkan uang palsu sejak 2019.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku diduga mengedarkan uang palsunya di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.
Diketahui, pelaku pernah bekerja sebagai analis kredit di satu bank selama kurang lebih tiga tahun.
Pelaku, kata Siswo, telah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2019. Uang palsu pelaku telah diedarkan hingga keluar daerah.
"Dari 2019, pelaku mengedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, Kalimantan," ujar Siswo, Kamis (4/2/2021) dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ternyata Sudah Edarkan Uang Palsu Rp 600 Juta Sejak 2019
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.