Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Mantan Pegawai Bank Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 600 Juta, Ditangkap Polisi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/02/2021, 09:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - AA (43), mantan pegawai bank di Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu.

Pelaku mengedarkan uang palsu di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.

Motif pelaku mengedarkan uang palsu itu untuk mengejar keuntungan dengan cepat.

Polisi menyebut, pelaku sudah mengedarkan uang palsu sejak 2019.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Mantan pegawai bank edarakan uang palsu sejak 2019

Ilustrasi uang palsuKompas/Siwi Yunita Cahyaningrum Ilustrasi uang palsu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku diduga mengedarkan uang palsunya di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.

Diketahui, pelaku pernah bekerja sebagai analis kredit di satu bank selama kurang lebih tiga tahun.

Pelaku, kata Siswo, telah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2019. Uang palsu pelaku telah diedarkan hingga keluar daerah.

"Dari 2019, pelaku mengedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, Kalimantan," ujar Siswo, Kamis (4/2/2021) dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ternyata Sudah Edarkan Uang Palsu Rp 600 Juta Sejak 2019

 

2. Sudah edarkan uang palsu senilai Rp 600 juta

Uang rupiah palsu yang dimusnahkan Bank Indonesia dan Polri di Jakarta, Rabu (26/2/2020).KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Uang rupiah palsu yang dimusnahkan Bank Indonesia dan Polri di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Dari tahun 2019, sambung Siswo, pelaku sudah mengedarkan uang palsu sejumlah Rp 600 juta.

"Tersangka ini mengedarkan uang palsu tersebut sejak 2019 dan jumlahnya Rp 600 juta," ujarnya.

Pelaku ini, kata Siswo, sudah menjadi buronan dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia menjadi pengedar uang palsu hanya untuk mengejar keuntungan dengan cepat. Setiap Rp 100 juta uang palsu yang diedarkan, pelaku mendapatkan Rp 1,5 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com