Berdasarkan keterangan pelaku, komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor itu telah melakukan pencurian di 24 tempat di sejumlah wilayah Provinsi Banten.
"Kendaraan hasil kejahatan dijual ke Lampung dan Karawang. Kita masih melakukan pengembangan karena pelaku baru kita tangkap," kata Matri.
Menurut Matri, para pelaku melakukan aksinya demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba.
"Berdasarkan keterangan pelaku, hasil penjualan kejahatan digunakan untuk pembelian narkoba jenis sabu," kata dia.
Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.