SUKABUMI, KOMPAS.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana tanah bergerak di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.
Status kebencanaan di kaki perbukitan Gunung Beser itu berlaku selama sepekan, mulai 4 hingga 10 Februari 2021.
Bencana geologi yang menerjang permukiman di ketinggian 930 meter dari permukaan laut itu mulai terjadi pada Minggu (13/12/2020).
"Status tanggap darurat sudah ditetapkan sejak tanggal 4 hingga 10 Februari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi Anita Mulyani kepada Kompas.com di Ciherang, Sabtu (6/2/2021).
Dia menuturkan, penetapan status tanggap darurat ini seiring semakin berkembangnya kondisi pergerakan tanah.
Saat ini, retakan-retakan tanah semakin banyak, semakin melebar, dan amblesannya semakin mendalam.
Baca juga: Warga di Lokasi Tanah Bergerak Sukabumi Kembali Dengar Bunyi Dentuman
Dalam masa status tanggap darurat ini, para warga banyak dibantu berbagai lembaga kemanusiaan.
Hingga saat ini sudah ada 16 komunitas dengan jumlah 75 sukarelawan.
"Dalam penanganan ini kami meminta kerja sama yang baik bersama masyarakat, juga para sukarelawan," tutur Anita.
Baca juga: Stasiun Poncol dan Tawang Terendam Banjir, Perjalanan Kereta Terganggu
Menurut dia, perpanjangan status tanggap darurat akan melihat perkembangan situasi kondisi sepekan ke depan dan hasil evaluasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.