"Ini karena KLB tidak sesuai dengan SE. Kalau di SE ada tahapannya. Karena KLB langsung dilakukan penutupan," kata Arif.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menambahkan, pasar tradisional boleh beroperasi sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan tetap menerapkan prokes ketat selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja.
Meski demikian, pihaknya meminta kepada pengelola wajib mendirikan posko penegakan protokol kesehatan yang dijaga tim gabungan.
Begitu ada pedagang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, akan akan langsung ditutup sementara operasionalnya.
"Pedagang melanggar akan ditutup selama tujuh hari (operasionalnya)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.