Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pasar Tradisional di Solo Pilih Libur 2 Hari Saat "Jateng di Rumah Saja"

Kompas.com - 06/02/2021, 13:17 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pedagang Pasar Harjodaksino Solo, Jawa Tengah memilih libur dua hari selama pelaksanaan "Jateng di Rumah Saja" pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021).

Lurah Pasar Harjodaksino Listianto mengatakan, para pedagang khawatir barang dagangan mereka tidak laku lantaran tak ada pembeli.

"Hanya sekitar 25 persen pedagang yang buka," ungkap Lurah Pasar Harjodaksino Listianto ditemui di pasar setempat, Sabtu (6/2/2021).

Selain ada gerakan "Jateng di Rumah Saja", para pedagang yang memilih libur karena mereka takut terpapar virus Covid-19.

Baca juga: Pasar di Solo yang Langgar Prokes Saat Jateng di Rumah Saja Akan Langsung Ditutup

Pasar tradisional di kawasan Jalan Yos Sudarsono ini pernah dua kali ditutup setelah ada pedagang yang terinfeksi virus corona.

"Keseluruhan pedagang ada sekitar 1.400 orang. Ini yang buka paling sekitar 200-an. Tapi sebentar terus tutup lagi," kata Listianto.

Dikatakan Listianto, dua hari sebelum pelaksanaan "Jateng di Rumah Saja", jumlah pengunjung atau pembeli pasar sampai mengantre.

Mereka membeli kebutuhan pokok dalam jumlah banyak karena khawatir pasar tutup selama dua hari.

"Iya, kemarin heboh pembeli banyak. Hari ini paling hanya pembeli langganan yang belanja di pasar," ujar dia.

Sementara untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, pihaknya mendirikan posko penegakan protokol kesehatan di depan pintu masuk utama pasar.

Posko penegakan prokes ini dijaga oleh petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Linmas dan satpam pasar setempat.

"Kalau ada yang melanggar langsung tutup selama tujuh hari," ungkap dia.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Salatiga Bagikan Nasi untuk Warga Terdampak

Sebelumnya, Satpol PP Kota Solo, Jawa Tengah, akan langsung menutup operasional pelaku usaha atau pasar tradisional yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan "Jateng di Rumah Saja" pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan, sanksi penutupan secara langsung terhadap pelaku usaha dan pasar tradisional karena gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan kejadian luar biasa (KLB).

Sebab, gerakan yang digagas oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo hanya berlangsung selama dua hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com