Dari tangan pelaku, kata Siswo, pihaknya mengamankan 202 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar, dan lembar katalog uang palsu dengan seri No SCWPM P140.
"Barang buktinya sudah kita amankan seperti alat-alat atau barang untuk pembuatan uang palsu," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Siswo, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang palsu dalam bentuk mata uang asing.
"Satu lembar uang palsu Euro pecahan 500, satu lembar uang palsu Real Brasil pecahan 500, dan satu lembar mata uang Dong Vietnam palsu dengan pecahan 1.000," ujarnya.
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Majalengka.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Keluarga Seniman di Rembang Tewas Dibunuh, Polisi: Posisi Semuanya Ada di Tempat Tidur, tapi...
(Penulis Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi | Editor Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.