Mengetahui keberadaan pelaku, para karyawan langsung melapor ke petugas kepolisian yang sedang berjaga di pintu keluar tol.
Polisi yang mendapat laporan dari para karyawan itu langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Untuk mempertanggungajwabkan perbuatannya, pelaku pun dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, kepada polisi, RM mengaku uang itu untuk biaya nikah lagi.
"Saya butuh uang, nganggur. Maka saya minta tebusan Rp 200 juta untuk nikah lagi," kata RM di hadapan polisi di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
(Penulis : Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.