Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Sosok Pencipta Lagu "Terpesona" yang Jadi Yel-yel TNI dan Polri

Kompas.com - 06/02/2021, 06:00 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Lagu yel-yel TNI dan Polri yang bertajuk "Terpesona" kini sedang viral di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

Sang pencipta lagu tersebut yakni Semuel Takatelide, pria asal Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.

Semuel mengaku bangga lagunya mendapat respons positif dan viral di media sosial.

"Terus terang saya rasa bangga karena artis-artis besar termasuk Yura Yunita sampai angkat jempol dan dia bilang lagunya bagus," kata Semuel kepada Kompas.com di kediamanmya Lingkungan II, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/2/2021).

Pria kelahiran 49 tahun silam itu mengatakan, saat lagunya meledak ia belum mendapatkan royalti.

"Memang belum dapat apa-apa sampai sekarang, mungkin berikut-berikut atau satu sampai dua bulan ke depan bisa dapat. Namun tetap bangga," ungkapnya.

Baca juga: Video Viral Lagu “Terpesona” Berbagai Versi, Ini Ceritanya

Semuel menyebutkan, kini lagu ciptaanya sudah banyak orang yang lirik.

"Saya banyak terima telepon terkait tawaran kerja sama dari perusahaan rekaman. Mereka ingin memakai lagu ini. Sudah ada satu perusahaan di Jakarta yang kerja sama," katanya.

Menurut dia, dengan adanya kerja sama ini, jika ada yang akan menggunakan lagunya bisa langsung ke publisher.

Semuel menceritakan lagu terpesona diciptakan sejak 1995-1996.

Saat itu ia akan mengikuti lomba grup Masamper.

Lomba saat itu diharuskan mengangkat lagu percintaan.

Dari latihan grup Masamper itu Semuel terpikir membuat lirik lagu terpesona untuk ditampilkan saat pentas.

Baca juga: Viral, Ini Lirik dan Chord Lagu Terpesona Yel-yel TNI

Ia menuturkan, Masamper sama dengan berbalas pantun, tapi dalam bentuk pujian yang harus dibawakan secara berbalas-balasan oleh dua grup atau lebih.

Dikatakan Semuel, membawakan lagu Masamper tidak lah mudah. Sebab, ada beberapa bagian yang harus diperhatikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com