Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunggah Video "Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Lagi Tinggi" Dijerat UU ITE

Kompas.com - 05/02/2021, 23:07 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut akan menggunakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kepada orang yang mengunggah video di YouTube yang viral dengan judul "Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar lagi tinggi...'.

Akun YouTube 'david sinaga' bukan milik AKP David Sinaga. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di warkop Jurnalis Medan pada Jumat (5/2/2021) sore mengatakan, akun tersebut bukanlah milik Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga.

"Di mana setelah diselidiki, video itu pun dipalsukan. Bukan atas nama video. Ulangi, akun Kasat Narkoba," katanya. 

Baca juga: Video Pria Mirip Kasat Narkoba Mabuk di Tempat Hiburan, Polda Sumut: Dalam Rangka Penyelidikan

Ketika ditanya apa tindakan yang nantinya dilakukan oleh Polda Sumut terhadap akun YouTube 'david sinaga', Hadi menegaskan pihaknya akan menggunakan Undang-undang Nomor 19/2016 tentang ITE.

"(Untuk pemilik akun 'david sinaga') pastinya juga akan kita gunakan UU ITE. Jadi Sat Narkoba dan Kapolres di sana sudah periksa pemilik tempat hiburan," katanya. 

Kronologi kejadian

Dijelaskannya, video tersebut diambil pada bulan Oktober 2020 oleh pemilik tempat hiburan karaoke Studio 21 bernama Acong saat Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga berada di resepsionis dalam rangka penyelidikan peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. 

"Terkait dengan berita viral di medsos kemarin siang, dapat saya sampaikan bahwa benar, kejadian itu pada bulan Oktober 2020 di mana Kasat Narkoba Siantar dalam rangka penyelidikan," katanya. 

Saat itu, AKP David Sinaga memasuki tempat karaoke Studio 21 di Pematangsiantar dan ditemui pemilik karaoke bernama nama Acong dan 2 rekannya.

"Setelah itu, Kasat Narkoba ini menuju ruang resepsionis. Di ruang resepsionis itu tanpa disadari, Kasat Narkoba direkam atau divideokan oleh pemilik tempat hiburan tersebut. Itu awal kejadiannya," ujar Hadi. 

Saat itu, AKP David Sinaga didampingi timnya, namun tidak terlihat di dalam video tersebut.

"Dia melakukan penyelidikan di tempat karaoke itu surat perintahnya pun juga ada. Karena dugaan-dugaan awalnya memang ada peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Yang bersangkutan (Kasat Narkoba) sudah diperiksa, (urine) negatif," katanya. 

Pada tanggal 4 Januari 2021, AKP David Sinaga beserta timnya menangkap seorang pengedar narkoba di tempat tersebut.

Dalam prosesnya, Acong meminta bantuan kepada Kasat Narkoba agar pengedar narkoba itu dilepaskan.

Namun Kasat Narkoba berkomitmen bahwa pengedar narkotika ini tidak dibebaskan, prosesnya tetap dilanjutkan. Kemudian kemarin muncullah video di akun Facebok dan YouTube.

"Jadi tindakan saat ini, yang dilakukan oleh Polda Sumut, sudah memeriksa yang bersangkutan, untuk terus didalami. Kedua, tentu kita juga akan memeriksa tempat hiburan tersebut. Kita tegas, tidak ada pengedar-pengedar narkoba ataupun peredaran narkoba di wilayah Polda Sumut," katanya. 

Baca juga: Pasca-video Viral Pria Mabuk, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Dicopot

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar dinonaktivkan.

"Sampai penyelidikan atau penyidikan itu menemukan titik terang, untuk pemeriksaan hasilnya nanti akan kita sampaikan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com