Adapun terkait dengan rencana pembangunan pasar itu, kata dia, pihaknya juga belum mendapatkan permohonan perizinan.
Oleh karena itu, jika pasar tersebut nekat didirikan maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan penutupan.
“Pemerintah desa juga akan menolak bila ada yang mengajukan pendirian pasar tersebut,” jelas Agus.
Baca juga: Alasan Siswi Non-Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab, Mantan Wali Kota Padang: Ini Kearifan Lokal
Seperti diketahui, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, bernama Zaim Zaidi sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Pasalnya, dalam melakukan transaksi di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah melainkan dinar dan dirham.
Atas tindakan yang dilakukan itu, tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.