Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Rencana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Mendapat Penolakan Warga dan Belum Mengantongi Izin

Kompas.com - 05/02/2021, 19:35 WIB
Setyo Puji

Editor

Adapun terkait dengan rencana pembangunan pasar itu, kata dia, pihaknya juga belum mendapatkan permohonan perizinan.

Oleh karena itu, jika pasar tersebut nekat didirikan maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan penutupan.

“Pemerintah desa juga akan menolak bila ada yang mengajukan pendirian pasar tersebut,” jelas Agus.

Baca juga: Alasan Siswi Non-Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab, Mantan Wali Kota Padang: Ini Kearifan Lokal

Seperti diketahui, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, bernama Zaim Zaidi sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Pasalnya, dalam melakukan transaksi di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah melainkan dinar dan dirham.

Atas tindakan yang dilakukan itu, tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com