Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tolak Rencana Pembangunan Pasar Muamalah Seluas 1.400 M2 di Madiun

Kompas.com - 05/02/2021, 17:52 WIB
Muhlis Al Alawi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com  - Warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menolak rencana pembangunan Pasar Muamalah di desa mereka.

Diketahui, penggagas pembangunan pasar sudah menyosialisasikan rencana tersebut pada November 2020.

Penolakan ditandai dengan penghentian pembangunan gorong-gorong untuk saluran air pasar.

Baca juga: Seperti di Depok, Ada Wacana Membangun Pasar Muamalah di Madiun, Luasnya 1.400 M2

Penggagas pembangunan pasar telah menyiapkan lahan seluas 1.400 meter persegi untuk membangun Pasar Muamalah.

“Waktu mereka mau menurunkan gorong-gorong untuk membuat saluran langsung dihentikan warga karena saat itu belum ada kesepakatan antara (ganti rugi) pihak pembangun dengan masyarakat. Selain itu juga belum ada izin di desa. Belum ada kok sudah ada mulai pengerjaan,” kata perangkat Desa Teguhan, Al Maun yang dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Kondisi Pasar Muamalah Depok Pasca-penangkapan Si Pemilik, Zaim Saidi

Maun mengaku tidak mengenal penggagas pembangunan pasar.

Pasalnya tidak ada satupun penggagas pembangunan pasar yang datang ke kantor desa untuk mengurus izin.

Sosialisasi

Penggagas pembangunan Pasar Muamalah sempat menggelar sosialisasi saat warga menggelar arisan di RT 20 pada awal November 2020.

Saat itu, dua pria memberikan penjelasan tentang rencana dan model pasar yang akan dibangun di bekas sawah milik warga.

"Mereka menjelaskan tanah itu mau dibangun Pasar Muamalah dengan transaksi jual beli menggunakan uang dinar dan dirham," kata Maun.

Maun pun mengikuti sosialisasi tersebut. Hanya saja, ia mengaku lupa nama dua pria yang memberikan penjelasan dan gambaran rencana pembangunan pasar.

Pasca-sosialisasi, tidak ada kelanjutan pembangunan fisik pasar.

Saat ini tanah yang katanya akan dijadikan pasar dibiarkan kosong tidak ditanami apapun.

Maun lega lantaraan pembangunan pasar itu batal dilaksanakan.

Ia tidak bisa membayangkan bila pembangunan pasar berlanjut maka perangkat desa akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Sebelumnya diberitakan, Pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan karena menggunakan dinar dan dirham sebagai alat bertransaksi.

Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi menjadi tersangka dan diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.

Zaim ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021) malam. Di Pasar Muamalah itu, Zaim Saidi berperan sebagai penyedia lapak dan pengelola pasar.

Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal. Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Pasar muamalah telah beroperasi sejak 2014. Ada sekitar 10 sampai 15 pedagang yang berdagang di pasar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com