MADIUN, KOMPAS.com - Warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menolak rencana pembangunan Pasar Muamalah di desa mereka.
Diketahui, penggagas pembangunan pasar sudah menyosialisasikan rencana tersebut pada November 2020.
Penolakan ditandai dengan penghentian pembangunan gorong-gorong untuk saluran air pasar.
Baca juga: Seperti di Depok, Ada Wacana Membangun Pasar Muamalah di Madiun, Luasnya 1.400 M2
Penggagas pembangunan pasar telah menyiapkan lahan seluas 1.400 meter persegi untuk membangun Pasar Muamalah.
“Waktu mereka mau menurunkan gorong-gorong untuk membuat saluran langsung dihentikan warga karena saat itu belum ada kesepakatan antara (ganti rugi) pihak pembangun dengan masyarakat. Selain itu juga belum ada izin di desa. Belum ada kok sudah ada mulai pengerjaan,” kata perangkat Desa Teguhan, Al Maun yang dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Kondisi Pasar Muamalah Depok Pasca-penangkapan Si Pemilik, Zaim Saidi
Maun mengaku tidak mengenal penggagas pembangunan pasar.
Pasalnya tidak ada satupun penggagas pembangunan pasar yang datang ke kantor desa untuk mengurus izin.
Sosialisasi
Penggagas pembangunan Pasar Muamalah sempat menggelar sosialisasi saat warga menggelar arisan di RT 20 pada awal November 2020.
Saat itu, dua pria memberikan penjelasan tentang rencana dan model pasar yang akan dibangun di bekas sawah milik warga.
"Mereka menjelaskan tanah itu mau dibangun Pasar Muamalah dengan transaksi jual beli menggunakan uang dinar dan dirham," kata Maun.
Maun pun mengikuti sosialisasi tersebut. Hanya saja, ia mengaku lupa nama dua pria yang memberikan penjelasan dan gambaran rencana pembangunan pasar.
Pasca-sosialisasi, tidak ada kelanjutan pembangunan fisik pasar.
Saat ini tanah yang katanya akan dijadikan pasar dibiarkan kosong tidak ditanami apapun.
Maun lega lantaraan pembangunan pasar itu batal dilaksanakan.