Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan Covid-19, 25 Napi Lapas Kedungpane Semarang Jalani Asimilasi di Rumah

Kompas.com - 05/02/2021, 16:55 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 25 napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing pada Kamis (4/2/2021).

Kalapas Semarang Dadi Mulyadi mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan lapas.

"Narapidana selama menjalani asimilasi di rumah harus selalu menjaga kesehatan, tidak keluyuran dan minum vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh," ungkap Dadi dalam siaran pers, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Program Asimilasi bagi Narapidana Diperketat

Pihaknya meminta kepada para napi yang dibebaskan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

Ia menjelaskan, masih terdapat beberapa napi yang akan menjalani hal serupa sembari menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.

"Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana yang dua pertiga masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021," ucapnya.

Ia menambahkan, program asimilasi tidak diberikan kepada napi kasus narkoba di atas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, curas, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

"Pelaksanaan asimilasi tersebut diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan penjamin keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan pemantauan selama menjalani asimilasi di rumah," ungkapnya.

Baca juga: 6 Orang Positif Covid-19, Napi dan Pegawai Lapas Sukamiskin Ikut Tes Swab

Tahun lalu Lapas Kedungpane Semarang telah mengeluarkan sebanyak 577 napi untuk menjalani asimilasi di rumah.

Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com