KOMPAS.com - IL (33) pria beristri di Aceh Tamiang yang memiliki empat anak dinikahkan oleh warga dengan seorang perempuan berinisial P (39).
Sebelum dinikahkan, IL dan P ditangkap oleh warga Kampung Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang karena diduga berbuat mesum di halaman masjid.
Keduanya adalah warga Kampung Tangsi Lama.
Kasus tersebut berawal saat warga melihat seorang perempuan yang masuk ke halaman masjid.
Baca juga: Pasangan yang Diduga Mesum di Halaman Masjid Ditangkap lalu Dinikahkan
Perempuan tersebut lalu masuk ke dalam sebuah mobil yang terparkir di halaman masjid.
Warga cukup lama memperhatikan mobil tersebut. Saat dihampiri warga, mobil tersebut pergi dan pindah parkir.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Seruway Iptu Hufizah Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).
“Awalnya warga melihat wanita itu memasuki sebuah mobil yang diparkir di halaman masjid. Lama diperhatikan warga, setelah itu warga mendekat. Namun mobil itu lari dan parkir di sebuah balai pengajian,” kata Fahmi.
Warga yang curiga kemudian mengejar mobil tersebut dan menginterogasi pasangan yang ada di dalam mobil.
Untuk menghindari amuk warga, pasangan tersebut dibawa ke rumah datok penghulu (kepala desa) Aminuddin.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pria dan Oknum ASN di Jatim yang Mesum Dalam Mobil Tidak Ditahan, tetapi...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.